Pindah Luar Daerah
Pindah Luar Daerah
Persyaratan
SKPWNI Baru
- Upload Kartu Keluarga
- Upload KTP elektronik
- Mengisi formulir pada aplikasi
SKPWNI Pergantian
- Upload SKPWNI yang akan di ubah
- Mengisi formulir pada aplikasi
SKPWNI Hilang/Rusak
- Upload surat keterangan hilang dari kepolisian
- Upload foto akta kematian asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
- Mengisi formulir pada aplikasi
Pembatalan SKPWNI
- Upload SKPWNI yang akan dibatalkan
- Mengisi formulir pada aplikasi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
SKPWNI Baru
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan pindah luar daerah
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
SKPWNI Pergantian
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Pergantian SKPWNI
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
SKPWNI Hilang/Rusak
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Kehilangan/Kerusakan Dokumen Kependudukan
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
PEMBATALAN SKPWNI
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan batal pindah luar daerah
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Jangka Waktu Pelayanan
24 jam ( 1 hari kerja ) apabila berkas lengkap dan sesuai
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)
Penanganan Pengaduan
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
- WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
- E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
- Website : http://capil.balikpapan.go.id
- Media Sosial :
Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
Instagram : #disdukcapilbpn