Kia


Kia

KIA (Kartu Identitas Anak)


  1. Upload Kartu Keluarga
  2. Upload Akta Kelahiran
  3. Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar sesuai dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 tahun ke atas
  4. Mengisi formulir pada aplikasi

 

Penerbitan KIA

 


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Cetak KIA
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon mendapat notifikasi melalui SMS untuk pengambilan KTP el
  8. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil/melalui jasa pengiriman online

 


Jangka Waktu Pelayanan


3 hari kerja

 


Biaya


Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)

 


Penanganan Pengaduan


  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

               Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

               Instagram : #disdukcapilbpn