Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan
Persyaratan
Pencatatan Perkawinan WNI
- Upload Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa;
- Upload Pas foto berwarna suami dan istri;
- Upload Kartu Keluarga dan KTP-el
- Upload Bagi Janda atau Duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
- Upload Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
- Bukti pengumuman tentang pemberitahuan kehendak perkawinan
- Mengisi formulir pada aplikasi
Pencatatan Perkawinan WNA
- Kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen perjalanan
- Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri
- Surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat
- Pas foto suami istri
Akta Perkawinan Hilang/Rusak
- Upload surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- Upload foto akta perkawinan asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
- Mengisi formulir pada aplikasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pencatatan Perkawinan WNI
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Akta Perkawinan
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Pencatatan Perkawinan WNA
- Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon Mengambil Nomor Antrian
- Pemohon Mengisi Formulir
- Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
- Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
- Pemohon mangambil dokumen akta
Akta Perkawinan Hilang/Rusak
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan kehilangan/kerusakan dokumen akta pencatatan sipil
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Jangka Waktu Pelayanan
- Bagi WNI. : 24 jam ( 1 hari kerja ) apabila berkas lengkap dan sesuai
- Bagi WNA : 3 hari kerja
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)
Penanganan Pengaduan
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
- WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
- E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
- Website : http://capil.balikpapan.go.id
- Media Sosial :
Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
Instagram : #disdukcapilbpn