KUTIPAN AKTA KEMATIAN
KUTIPAN AKTA KEMATIAN
Persyaratan
Akta Kematian (Baru)
- Upload Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter;
- Upload Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak memiliki identitasnya;
- Upload Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- Upload Surat pernyataan kematian dari Maskapai Penerbangan/Perhubungan laut bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- Upload Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang Kematiannya di luar wilayah NKRI;
- Bagi yang meninggal sudah lama, sehingga data yang bersangkutan tidak ada dokumen identitas dan tidak ada di dalam Database kependudukan maka harus mendapat putusan dari pengadilan Negeri;
- Bagi yang meninggal sudah lama, namun masih ada dokumen kependudukan di lengkapi dengan :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kematian
- Surat pernyataan belum pernah dibuatkan akta kematian ditandatangani oleh ahli waris
- Pengantar RT dan Lurah (peengantar lurah dalam bentuk Surat Kematian secara manual sebagai pengganti formular permohonan kematian
- Surat pernyataan penjaga makam
- Foto makam (tampak nisan) dan gapura makam
- Apabila meninggal di rumah, Maka harus Dimintakan Visum Verbal dari Puskesmas setempat;
- Upload Kartu Keluarga dan KTP-el asli almarhum.
- Upload Kartu Keluarga dan KTP-el pemohon (ahli waris)
- Upload KTP-el 2 orang saksi
- Upload Surat kuasa jika yang mengurus bukan ahli waris
- Upload dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
- Mengisi formulir pada aplikasi
Akta Kematian Hilang/Rusak
- Upload surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- Upload foto akta kematian asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
- Mengisi formulir pada aplikasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Akta Kematian (Baru)
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Akta Kematian
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Akta Kematian Hilang/Rusak
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan kehilangan/kerusakan dokumen akta pencatatan sipil
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Jangka Waktu Pelayanan
24 jam ( 1 hari kerja ) apabila berkas lengkap dan sesuai
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)
Penanganan Pengaduan
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
- WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
- E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
- Website : http://capil.balikpapan.go.id
- Media Sosial :
Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
Instagram : #disdukcapilbpn