SURAT KETERANGAN PENGGANTI IDENTITAS (PENDUDUK RENTAN)
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IDENTITAS (PENDUDUK RENTAN)
Persyaratan
- Pendataan melalui wawancara
- Berita acara hasil pemeriksaan biometrik
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Disdukcapil dan melakukan pengisian formulir berita acara
- Pemohon melakukan wawancara dengan salah satu petugas
- Pemohon melakukan pengecekan biometrik
- Pemohon melakukan pengisian formulir F1.01 yang ditandatangani oleh RT, Lurah dan Camat.
- Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas
- Pemohon mengambil dokumen berupa surat keterangan
Jangka Waktu Pelayanan
3 hari kerja
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)
Penanganan Pengaduan
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
- WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
- E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
- Website : http://capil.balikpapan.go.id
- Media Sosial :
Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
Instagram : #disdukcapilbpn