Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
Persyaratan
Kartu Keluarga Baru (Baru Menikah)
- Upload KK dari pihak Suami
- Upload KK dari pihak Istri
- Upload Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- Mengisi formulir pada aplikasi
Pisah Kartu Keluarga akibat Perceraian
- Upload Kartu Keluarga
- Upload Akta/Surat Keterangan Perceraian
- Mengisi formulir pada aplikasi
Pecah Kartu Keluarga
- Upload Kartu Keluarga
- Mengisi formulir pada aplikasi
Numpang Kartu Keluarga
- Upload Kartu Keluarga saat ini
- Upload Kartu Keluarga tujuan
- Upload Surat Pernyataan anak ikut family lain
- Mengisi formulir pada aplikasi
Penambahan Anggota karena Kelahiran
- Upload Akta Kelahiran
- Upload Kartu Keluarga lama
- Upload KTP-el orang tua
- Upload Buku Nikah/Akta perkawinan bila sudah menikah
- Mengisi formulir pada aplikasi
Pergantian Kartu Keluarga, karena Hilang atau Rusak
- Upload Surat Kehilangan dari kepolisian + copy KK atau draft KK (jika hilang)
- Upload KK asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
- Mengisi formulir pada aplikasi
Pergantian Kartu Keluarga, karena Perubahan Data
- Upload Kartu Keluarga
- Upload dokumen pendukung sebagai bukti perubahan. Antara lain : Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian, dll
- Mengisi formulir pada aplikasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Kartu Keluarga Baru (Baru Menikah)
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan gabung KK akibat perkawinan
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Pisah Kartu Keluarga akibat Perceraian
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan pisah KK akibat percerian
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
- pan
Pecah Kartu Keluarga
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Pecah Kartu Keluarga
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Numpang Kartu Keluarga
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Numpang Kartu Keluarga
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Penambahan Anggota karena Kelahiran
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Akta kelahiran dengan produk 3 in 1 (akta kelahiran, kartu keluarga dan KIA)
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Pergantian KK, karena Hilang/Rusak
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Kehilangan, Kerusakan, Cetak Ulang KK atau Cetak KTP (karena Kehilangan, Kerusakan, Perubahan Data, Penggantian Suket)
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Pergantian Kartu Keluarga, karena Perubahan Biodata
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Perubahan Biodata
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Jangka Waktu Pelayanan
24 jam ( 1 hari kerja ) apabila berkas lengkap dan sesuai
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)
Penanganan Pengaduan
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
- WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
- E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
- Website : http://capil.balikpapan.go.id
- Media Sosial :
Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
Instagram : #disdukcapilbpn