SKP KELUAR NEGERI


SKP KELUAR NEGERI


Persyaratan


 

SKPLN Baru


  1. Upload KK dan KTP elektronik
  2. Mengisi formulir pada aplikasi

 

SKPLN Hilang/Rusak


  1. Upload Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
  2. Upload SKPLN yang rusak (jika rusak)
  3. Mengisi formulir pada aplikasi

 


Sistem Mekanisme dan Prosedur


 

SKPLN BARU


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Pindah Luar Negeri
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
  8. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

 

SKPLN HILANG/RUSAK


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Kehilangan/Kerusakan Dokumen Kependudukan
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
  8. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

 


Jangka Waktu Pelayanan


24 jam ( 1 hari kerja ) apabila berkas lengkap dan sesuai

 


Biaya


Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)

 


Penanganan Pengaduan


  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

              Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

              Instagram : #disdukcapilbpn