KUTIPAN AKTA PERKAWINAN


KUTIPAN AKTA PERKAWINAN


Persyaratan


 

Pencatatan Perkawinan WNI


  1. Upload Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa;
  2. Upload Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Upload Kartu Keluarga dan KTP-el
  4. Upload Bagi Janda atau Duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
  5. Upload Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
  6. Bukti pengumuman tentang pemberitahuan kehendak perkawinan
  7. Mengisi formulir pada aplikasi

 

Pencatatan Perkawinan WNA


  1. Kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat
  2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen perjalanan
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri
  4. Surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat
  5. Pas foto suami istri

 

Akta Perkawinan Hilang/Rusak


  1. Upload surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  2. Upload foto akta perkawinan asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
  3. Mengisi formulir pada aplikasi

 


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


 

Pencatatan Perkawinan WNI


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Akta Perkawinan
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
  8. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

 

Pencatatan Perkawinan WNA


  1. Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. Pemohon Mengisi Formulir
  4. Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
  5. Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
  6. Pemohon mangambil dokumen akta

 

Akta Perkawinan Hilang/Rusak


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan kehilangan/kerusakan dokumen akta pencatatan sipil
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
  8. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

 

 


Jangka Waktu Pelayanan


  1. Bagi WNI. : 24 jam ( 1 hari kerja ) apabila berkas lengkap dan sesuai
  2. Bagi WNA : 3 hari kerja

 

 


Biaya


Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)

 

 


Penanganan Pengaduan


  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

          Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

          Instagram : #disdukcapilbpn