KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan
Pencatatan Kelahiran WNI
- Upload Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah sakit/ dokter/ bidan
- Upload Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Upload Kartu Keluarga dan KTP-el
- Upload Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Upload SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), jika tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan
- Upload buku nikah atau ijazah pemohon bagi yang menggunakan SPTJM
- Mengisi formulir pada aplikasi
Akta Kelahiran Hilang/Rusak
- Upload surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- Upload foto akta kelahiran asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
- Mengisi formulir pada aplikasi
Pencatatan Kelahiran Orang Asing
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / RS
- Dokumen Perjalanan,
- Paspor
- Sertifikat perkawinan
- KTP-el
- kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pencatatan Kelahiran WNI
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Akta kelahiran dengan produk 3 in 1 (akta kelahiran, kartu keluarga dan KIA)
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Akta Kelahiran Hilang/Rusak
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Kehilangan atau Kerusakan Dokumen Pencatatan Sipil
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
- File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
- Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
- Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Pencatatan Kelahiran Orang Asing
- Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon Mengambil Nomor Antrian
- Pemohon Mengisi Formulir
- Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
- Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
- Pemohon mangambil dokumen akta
Jangka Waktu Pelayanan
Bagi WNI
24 jam ( 1 hari kerja ) apabila berkas lengkap dan sesuai
Bagi WNA
3 hari kerja
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)
Penanganan Pengaduan
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
- WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
- E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
- Website : http://capil.balikpapan.go.id
- Media Sosial :
Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
Instagram : #disdukcapilbpn