SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL
SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL
Persyaratan
- Surat permohonan
- Akta pencatatan sipil
- Kartu Keluarga
- KTP – el
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon Mengambil Nomor Antrian
- Pemohon Mengisi Formulir
- Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
- Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
- Pemohon mengambil dokumen surat keterangan
Jangka Waktu Pelayanan
3 hari kerja
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)
Penanganan Pengaduan
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
- WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
- E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
- Website : http://capil.balikpapan.go.id
- Media Sosial :
Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
Instagram : #disdukcapilbpn