KTP EL
KTP EL
Persyaratan
KTP Elektronik Baru
- Fotocopy Kartu Keluarga
Pergantian KTP Elektronik, karena Hilang atau Rusak
- Upload Fotocopy Kartu Keluarga,
- Upload Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (untuk KTP-el yang hilang),
- Upload foto KTP-el yang rusak
- Mengisi formulir pada aplikasi
Pergantian KTP Elektronik, karena Perubahan Data
- Upload Kartu Keluarga terbaru
- Upload KTP lama
- Mengisi formulir pada aplikasi
KIA (Kartu Identitas Anak)
- Upload Kartu Keluarga
- Upload Akta Kelahiran
- Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar sesuai dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 tahun ke atas
- Mengisi formulir pada aplikasi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
KTP Elektronik Baru
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih menu antrian online (antrian perekaman KTP elektronik)
- Pemohon memilih tangga dan waktu perekaman KTP el
- Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil membawa copy KK
- Pemohon dipanggil sesuai dengan nomor antrian
- Pemohon melakukan perekaman biometrik sidik jari dan mata serta foto
- Pemohon mengambil sendiri KTP elektronik di Kantor Disdukcapil
Pergantian KTP Elektronik, karena Hilang atau Rusak
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan kehilangan, kerusakan, cetak ulang KK atau cetak KTP (karena kehilangan, kerusakan, perubahan data, penggantian suket)
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon mendapat notifikasi melalui SMS untuk pengambilan KTP el
- Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil/melalui jasa pengiriman online
Pergantian KTP Elektronik, karena Perubahan Data
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan kehilangan, kerusakan, cetak ulang KK atau cetak KTP (karena kehilangan, kerusakan, perubahan data, penggantian suket)
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon mendapat notifikasi melalui SMS untuk pengambilan KTP el
- Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil/melalui jasa pengiriman online
Penerbitan KIA
- Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
- Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
- Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
- Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Cetak KIA
- Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi
- Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
- Pemohon mendapat notifikasi melalui SMS untuk pengambilan KTP el
- Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil/melalui jasa pengiriman online
Jangka Waktu Pelayanan
3 hari kerja
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)
Penanganan Pengaduan
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
- WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
- E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
- Website : http://capil.balikpapan.go.id
- Media Sosial :
Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
Instagram : #disdukcapilbpn