KUTIPAN AKTA PENGAKUAN ANAK


KUTIPAN AKTA PENGAKUAN ANAK


Persyaratan


  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. KK ayah atau ibu
  5. KTP-el
  6. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

 


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


  1. Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. Pemohon Mengisi Formulir
  4. Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
  5. Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
  6. Pemohon mengambil dokumen akta

 

 


Jangka Waktu Pelayanan


3 hari kerja

 

 


Biaya


Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)

 

 


Penanganan Pengaduan


  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

          Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

          Instagram : #disdukcapilbpn