PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN (ANTAR INSTANSI)
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN (ANTAR INSTANSI)
Persyaratan
- MoU (Nota Kesepahaman)
- Perjanjian Kerjasama
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemanfaatan Data Lokal
- Instansi wajib menyediakan jaringan lokal, interlokal, atau V-LAN yang terkoneksi dengan Disdukcapil
- Setelah Perjanjian Kerjasama selesai, maka instansi pengguna dibuatkan user dan password IP sesuai banyaknya kategori data yang dimohonkan
- Instansi pengguna diberikan user dan password IP untuk mengakses DWH Disdukcapil
- User dan password yang diserahkan oleh Disdukcapil ditanamkan di aplikasi milik instansi pengguna
Pemanfaatan Data Kemendagri
- Instansi wajib menyediakan jaringan lokal, interlokal, atau V-LAN yang terkoneksi dengan Disdukcapil
- Setelah Perjanjian Kerjasama selesai, maka instansi pengguna dibuatkan user dan password IP sesuai banyaknya kategori data yang dimohonkan
- Instansi pengguna diberikan satu user admin untuk membuat akun pengguna baru sesuai kebutuhan
- User dan password IP yang dibuat oleh admin OPD dapat digunakan untuk akses web portal
Jangka Waktu Pelayanan
Sesuai dengan jangka waktu PKS
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)
Penanganan Pengaduan
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
- WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
- E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
- Website : http://capil.balikpapan.go.id
- Media Sosial :
Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
Instagram : #disdukcapilbpn