PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN (ANTAR INSTANSI)


PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN (ANTAR INSTANSI)


Persyaratan


  1. MoU (Nota Kesepahaman)
  2. Perjanjian Kerjasama

 


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


 

Pemanfaatan Data Lokal


  1. Instansi wajib menyediakan jaringan lokal, interlokal, atau V-LAN yang terkoneksi dengan Disdukcapil
  2. Setelah Perjanjian Kerjasama selesai, maka instansi pengguna dibuatkan user dan password IP sesuai banyaknya kategori data yang dimohonkan
  3. Instansi pengguna diberikan user dan password IP untuk mengakses DWH Disdukcapil
  4. User dan password yang diserahkan oleh Disdukcapil ditanamkan di aplikasi milik instansi pengguna

 

Pemanfaatan Data Kemendagri


  1. Instansi wajib menyediakan jaringan lokal, interlokal, atau V-LAN yang terkoneksi dengan Disdukcapil
  2. Setelah Perjanjian Kerjasama selesai, maka instansi pengguna dibuatkan user dan password IP sesuai banyaknya kategori data yang dimohonkan
  3. Instansi pengguna diberikan satu user admin untuk membuat akun pengguna baru sesuai kebutuhan
  4. User dan password IP yang dibuat oleh admin OPD dapat digunakan untuk akses web portal

 

 


Jangka Waktu Pelayanan


Sesuai dengan jangka waktu PKS

 

 


Biaya


Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)

 

 


Penanganan Pengaduan


  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

          Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

          Instagram : #disdukcapilbpn