Tentang Kami
NO |
NAMA |
PANGKAT |
JABATAN |
1 |
Tirta Dewi,S.Sos, M.AP |
lV/d |
Kepala Dinas |
2 |
Ardiawan Nugraha Putra, S.STP, M.Si |
lV/b |
Sekretaris |
3 |
Tri Murtianah, SE |
lV/a |
Kabid. Pelayanan PencatatanSipil |
4 |
Moch. Ichwan, SE |
lV/a |
Kabid. Peng. Inf. Adm. Kependudukan dan Pemanfaatan Data |
5 | Eni Mardiana, SE | III/d |
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
6 |
Dina Saptuni |
lll/d |
Analis Kebijakan Ahli Muda |
7 |
Nirwansyah |
lll/d |
Analis Kebijakan Ahli Muda |
8 |
Yuli Kusmiyati, SE |
lll/d |
Kasubag. Program dan Keuangan |
9 |
Juliani, S. Sos | III/d | Kasubag. Umum dan Kepegawaian |
10 |
M. Arif T, S.P |
lll/d |
Analis Kebijakan Ahli Muda |
11 |
Widoyoko, ST |
lll/d |
Analis Kebijakan Ahli Muda |
12 |
Ulfa Anjelia Marthasari, S.Sos |
Ill/d |
Analis Kebijakan Ahli Muda |
13 |
Devi Safitri, S.STP |
Ill/c |
Analis Kebijakan Ahli Muda |
14 |
Rica Newyearly Silaban, S. Sos | III/d | Analis Kebijakan Ahli Muda |
15 |
Yogi Chandra Pratama, S. Sos | III/b | Analis Kebijakan Ahli Muda |
16 |
Arizal Prima Novendy, S. Kom | III/b | Analis Kebijakan Ahli Muda |
STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Adanya standar pelayanan dapat memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Dalam penyusunan Standar Pelayanan perlu memperhatikan prinsip-prinsip, sebagai berikut:
- Sederhana. Standar pelayanan yang baik adalah yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara
- Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam menaati waktu , prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau
- Partisipatif. Penyusunan Standar Pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan
- Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan
- Berkesinambungan. Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan
- Transparansi. Harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
- Berkeadilan. Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapitalis fisik dan mental.
Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan NOMOR 188.4/16/DUKCAPIL/2021 TENTANG STANDAR PELAYANAN (SP) ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BALIKPAPAN
SEJARAH SINGKAT
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Catatan Sipil telah ada di Indonesia sejak zaman colonial Belanda tahun 1820, dan secara juridis berdiri STBLD 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropah dari tahun 1820 Sampai dengan 1983 di mana instansi menanganinya sering berubah-ubah. Secara periodic sejarah Catatan Sipil Indonesia berkaitan dengan system hukumya itu zaman kolonial, Indonesia,Jepang dan zaman Kemerdekaan. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang catatan sipil bersifat kemerdekaan dan kolonial, karena terjadi dimasa kemerdekaan. Kotamadya Balikpapan kala itu masih bernama Kota Praja Balikpapan sebuah Kotamadya yang merupakanh asil pemekaran wilayah provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan pembentukan Kota Praja Balikpapan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.
Pembentukkan Kotamadya Balikpapan lebih dominan dilatarbelakangi oleh perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi dan meningkatnya beban daerahs erta volume kerja dibidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan
Pembentukan Kotamadya Balikpapan tersebut diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang Pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Selain berdasarkan petimbangan tersebut di atas, pembentukan Kotamadya Balikpapan yang memperhatikan aspirasi-aspirasi yang berkembang.
Sebelum menjadi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil tahun 1987 dan berubah menjadi Kantor Kependudukan dan Catatan sipil di Tahun 1997. Lembaga ini bertugas untuk mencatat dan mendaftarkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh warga Negara/masyarakat yang dimulai dari perubahan alamat, pindah dating untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, termasuk pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa kependudukan penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena mengalami implikasi perubahan data identitas serta surat keterangan kependudukan.
Memperhatikan pertumbuhan penduduk dan perkembangan ketatanegaraan dan warganya sangat mempengaruhi arti penting dokumen kependudukan dan catatan sipil bagi setiap warga Negara Indonesia. Kebutuhan terhadap dokumen-dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil semakin meningkat sejalan dengan langkah maju Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2007 organisasi Perangkat Daerah dan pada tahun 2009 menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Seiring dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 maka nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Beberapa pejabat yang pernah menjabat sebagai Pimpinan sejak pertama hingga saat ini :
No | NAMA PEJABAT | MASA JABATAN |
1. | RUDOLF, ALBRECHT HERMAN | 1945-1946 |
2. | WILLEM, CHARLIS JOHANNES | 1946-1947 |
3. | THOMASSEN, FRANCISCUS PETER | 1947-1948 |
4. | LAPIAN, WILLEM HENDRIK | 1948-1953 |
5. | BASRIE | 1953-1961 |
6. | SOEWITO | 1962-1965 |
7. | MAS SULAIMAN | 1966-1969 |
8. | GERUNG, ALBERT MUNDUNG | 1970-1984 |
9. | DRS. SJAHRUN MUHAM | 1985-1992 |
10. | DRS. LUKMAN ZAINNOR | 1992-1994 |
11. | DRS. H. ABDUL RADJAB | 1994-1998 |
12. | DRS. H. BADARUDDIN | 1998-1999 |
13. | DRS. W. A. KUNTJORO | 1999-2003 |
14. | DRS. SAYID MN. FADLI | 2003-2004 |
15. | DRS. H .ACHMAD SJAHRUNI | 2004-2008 |
16. | DRS. H. ACHMAD ILHAMSYAH, M.SI | 2009-2010 |
17. | DRS. TATANG SUDIRJA, M.SI | 2010 |
18. | DRS. H. CHAIRIL ANWAR | 2010-2018 |
19. | HASBULLAH HELMI, AP., M.SI | 2018 - 2023 |
20. | TIRTA DEWI,SOS.,M.AP | 2023 - Sekarang |