Tahun 2023 PPDB Kota Balikpapan Harus berdasarkan KIA
Berita Capil
Ahmad Muhrani
18 Agustus 2022 | 15434 kali
Tahun 2023 PPDB Kota Balikpapan Harus berdasarkan KIA
Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Disdukcapil dan Disdikbud Kota Balikpapan berencana melakukan kolaborasi dalam program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Ya, hal itu disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin. Bahwa KIA akan menjadi dasar pada PPDB tahun ajaran 2023 di Kota Balikpapan. “Jadi PPDB nanti menggunakan KIA. Rencananya mudah-mudahan bisa diterapkan ditahun 2023,” ujar Muhaimin kepada media, usai menghadiri acara Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas di Gran Jatra Hotel Balikpapan, Kamis (11/08/2022). Hal itu, lanjutnya, bisa lebih memudahkan panitia PPDB untuk mengetahui lebih rinci baik zonasi, umur, berapa lama berdomisili, juga slot yang tersedia. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk kembali melakukan aksi protes ke kantor Disdikbud Kota Balikpapan. "Jadi tidak ada lagi alasan protes dari orang tua untuk melanjutkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. baik SD ke SMP, hingga SMP ke SMA/SMK," sambungnya. Mantan Kadisdibud ini menerangkan, Inovasi ini disampaikan Disdukcapil jauh hari, agar kedepannya menjadi dasar untuk anak-anak dalam PPDB. Hanya tinggal menkoneksikan aplikasi Disdikbud dengan aplikasi Disdukcapil. "Dari dulu kan Disdukcapil sudah menawarkan program itu," akunya. Muhaimin menambahkan, daya tampung sekolah negeri masih menjadi polemik terbatasnya kuota. Namun ia berharap dengan terbangunnya SMP Negeri 24 dan SMP Negeri 25, jumlah kursi yang tak sebanding tersebut akan bisa teratasi pada PPDB selanjutnya. “Memang daya tampung kita untuk PPDB masih jauh. mudah-mudahan sudah selesai pembangunan SMP Negeri 24 dan SMP negeri 25 ini bisa clear semuanya,” tandasnya.
sumber : KaltimKita.com
Berita Terkait
Identifikasi Data Kependudukan Penduduk Rentan di Kelurahan Graha Indah oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan
Balikpapan, 18 April 2024 - Dinas Kepend...…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Identifikasi Data Kependudukan Penduduk Rentan di Kelurahan Karang Joang
Balikpapan, 1 April 2024 - Dinas Kependu...…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balikpapan Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kecamatan Balikpapan Kota
Balikpapan, 21 Maret 2024 - Dalam rangka...…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Gelar Rapat Koordinasi untuk Membahas Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025
Balikpapan, 21 Maret 2024 - Dinas Kepend...…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Jadi Narasumber dalam Forum Konsultasi Publik tentang Identitas Kependudukan Digital
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan a...…
Artikel Terkait
Penerapan Pelayanan Dokumen Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di Disdukcapil Kota Balikpapan
Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki kete...…
UU Perlindungan Data Pribadi Dalam perspektif Data Kependudukan
BPP, 22 Desember 2022, Setelah menunggu sejak 2019, akhir...…
PENGERTIAN AKTA CATATAN SIPIL
Istilah/perkataan "akta" yang dalam bahasa Bela...…