PENGERTIAN AKTA CATATAN SIPIL


code editor

widoyoko

27 October 2022 | 13616 kali

PENGERTIAN AKTA CATATAN SIPIL

Istilah/perkataan "akta" yang dalam bahasa Belanda disebut acte/akte dan yang dalam bahasa Inggris disebut act/deed, pada umumnya (menurut pendapat umum) mempunyai dua arti, yaitu :

 

  1. Perbuatan (handeling)/perbuatan hukum (rechtshandeling); merupakan pengertian yang luas, dan
  2. Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai/ digunakan sebagai bukti perbuatan hukum tersebut, yaitu berupa tulisan yang ditujukan kepada pembuktian sesuatu

 

Dalam rangka menerapkan tertib beradministrasi kependudukan, maka perlu adanya bukti otentik dimana sifat bukti itu dapat menjadi pedoman untuk membuktikan kedudukan hukum seseorang. Adapun bukti otentik yang dapat dipergunakan untuk kepastian hukum tentang kedudukan seseorang adalah akta. Menurut Keputusan Presiden No.12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan, akta dikeluarkan oleh Lembaga Catatan Sipil di daerah setempat. Akta-akta tersebut biasanya dinamakan dengan Akta Catatan Sipil. Akta Catatan Sipil adalah suatu surat atau catatan resmi yang dibuat oleh pejabat  Negara yakni pejabat Catatan Sipil mengenai peristiwa-peristiwa yang  menyangkut kedudukan hukum seseorang seperti kelahiran, perkawinan,  perceraian, kematian pengakuan dan pengesahaan anak atau juga penggantian nama. Peristiwa-peristiwa tersebut didaftar dan dibukukan dalam suatu daftar atau register yang ada pada Lembaga Catatan Sipil. Daftar-daftar atau register itulah  yang sebenarnya dinamakan dengan akta catatan sipil dan berisi data-data serta informasi yang lengkap mengenai peristiwa yang dicatatkan tersebut.



Fungsi dan Kegunaan Akta Catatan Sipil


Kedudukan hukum seseorang dimulai pada saat ia dilahirkan sampai dengan kematian. Dengan menggunakan akta catatan sipil sejarah kehidupan tidak saja untuk yang bersangkutan melainkan juga bagi orang-orang lainnya akan tercatat. Oleh karena itu perlulah seseorang memiliki suatu tanda bukti diri dalam kedudukan hukumnya, agar supaya mudah mendapatkan kepastian tentang kejadian-kejadian yang dialaminya sejak kelahiran hingga kematiannya. Akta catatan sipil dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang kuat atas peristiwa sebagaimana tertulis dalam akta itu sendiri, dan membantu atau memperlancar aktivitas pemerintah di dibidang kependudukan.



Macam- macam Akta Catatan Sipil


Macam- macam Akta Catatan Sipil berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Administrasi Kependudukan :

  1. Akta Kelahiran, yaitu akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah  daerah mengenai peristiwa kelahiran seorang anak yang mempunyai akibat hukum terhadap dirinya maupun keluarganya dan pihak lain dalam hal kekeluargaan maupun warisan.
  2. Akta Kematian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa kematian seseorang yang mempunyai akibat hukum bagi dirinya maupun keluarganya dan pihak lain yang menyangkut bidang kekeluargaan dan warisan.
  3. Akta Perkawinan adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas peristiwa hukum mengenai perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan beragama Islam sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
  4. Akta Perceraian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas peristiwa perceraian atau putusnya perkawinan dari suami istri beserta akibat hukumnya baik terhadap dirinya maupum keluarganya dan pihak lain berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap.
  5. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa pengakuan dan pengesahan anak yang mempunyai akibat hukum terhadap dirinya beserta keluarganya dan pihak lain di bidang kekeluargaan, warisan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Mengutip dari beberapa sumber)