Penerapan Pelayanan Dokumen Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di Disdukcapil Kota Balikpapan
widoyoko
07 November 2023 | 3964 kali
Penerapan Pelayanan Dokumen Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di Disdukcapil Kota Balikpapan
Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-hak Penyandang Disabilitas). Dalam memberikan pelayanan dokumen adminduk yang setara dan sepadan yang di berikan kepada masyarakat sehingga tidak muncul ketimpangan yang dialami penyandang disabilita ini ..
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan menerapkan layanan yang ramah disabiltas yang merupakan cerminan pelayanan publik yang inklusif. Inklusif dalam arti bahwa layanan yang diberikan Disdukcapil dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum disabilitas. Layanan inklusif berupaya menghilangkan segala bentuk dikriminasi, khususnya pada kaum disabilitas yang secara sosial sering termarjinalkan.
Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan berkomitmen memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang sama yang merupakan hak dasar bagi semua manusia termasuk bagi penyandang disabilitas, dimana Disdukcapil Kota Balikpapan menyediakan loket khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, Ibu hamil/menyusui. Dengan adanya loket khusus ini pengurusan dokumen adminduk langsung diproses petugas tanpa perlu antri. Selain itu juga Disdukcapil menyediakan sarana dan prasarana pelayanan seperti kursi roda yang bisa digunakan bagi penyandang disabilitas. Namun ada beberapa sarana dan prasarana yang sedang diusulkan melalui pengadaan barang kedepannya seperti menyediakan toilet khusus, tempat parkir khusus serta guiding block. Disdukcapil juga memberikan pelayanan jembut bola bagi yang sakit, lansia, Aanak didik yang ber-Sekolah Luar biasa (SLB) serta anak anak dalam pengasuhan Panti Asuhan/ atau LKSA(Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak). Kedepan nya Disdukcapil terus berbenah untuk menyiapkan sarana dan prasararna pelayanan yang ramah terhadap penyandang disabilitas
Artikel Terkait
Penerapan Pelayanan Dokumen Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di Disdukcapil Kota Balikpapan
Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki kete...…
UU Perlindungan Data Pribadi Dalam perspektif Data Kependudukan
BPP, 22 Desember 2022, Setelah menunggu sejak 2019, akhir...…
PENGERTIAN AKTA CATATAN SIPIL
Istilah/perkataan "akta" yang dalam bahasa Bela...…
PENTINGNYA KEPEMILIKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
PENTING NYA KEPEMILIKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI B...…
Memahami Tentang Pentingnya Data Kependudukan
Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informa...…