Pencatatan Nama berdasarkan Permendagri No 73 Tahun 2022


Berita Capil

Ahmad Muhrani

25 Mei 2022 | 706 kali

Pencatatan Nama berdasarkan Permendagri No 73 Tahun 2022

Kementrian Dalam negeri (Kemendagri) Terbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022

Nama merupakan identitas diri seseorang. Berbagai nama telah di ciptakan, mulai dari nama yang sangat panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen. Terdapat pula nama yang terdiri dari satu huruf, nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam, nama yang bermakna negatif, banyak pula nama yang bertentangan dengan  norma kesusilaan, Ada juga yang menamakan anak menggunakan nama lembaga negara, nama yang terlalu pendek dll.
Dampak nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik (Akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah  dan ATM Bank). Ini menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen. Sebagai contoh, panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. Di samping itu, nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup. Bahkan sampai dia berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup.
Oleh karena permasalahan tsb Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 21 April 2022. Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.
Permendagri ini merupakan pedoman pemberian nama anak untuk dokumen kependudukan. Nama diharapkan agar seusai dengan kadiah - kadiah yang baik. tidak bertentangan dengan kaidah agama, tidak multitafsir, dan tidak bermakna negatif.
Selain itu nama juga tidak boleh lebih dari 60 karakter (huruf) termasuk spasi, dengan ini juga menghimbau agar nama menggunakan minimal 2 kata.
Adapun yang di larang dan mutlak harus di ikuti, nama tidak boleh di singkat dan nama harus di tulis utuh, tidak boleh di tambah gelar pendidikan dan keagamaan, tidak boleh pemberian nama menggunakan gabungan huruf dan angka dan tanda baca.
Ketentuan ini berlaku mulai saat di tetapkannya permendagri yaitu tgl 21 april 2022. Dan tidak berlaku surut, maksudnya adalah nama yang telah diterbitkan sebelum tanggal ditetapkan permendagri ini masih tetap berlaku.
Sanksi bagi penduduk yang melanggar ketentuan sesuai pasal 7, disdukcapil Kabupaten/Kota berhak tidak mencatatkan dan tidak menerbitkan dokumen kependudukannya serta akan di berikan sanksi administrative berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil