Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Hadiri Sosialisasi Permendagri 72 dan 73 Tahun 2022 di Swiss-Belhotel Balikpapan
Berita Capil

Ahmad Muhrani
2 November 2022 | 235 kali
Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Hadiri Sosialisasi Permendagri 72 dan 73 Tahun 2022 di Swiss-Belhotel Balikpapan
Balikpapan - 02 November 2022, Bertempat di Ball Room Swiss-Belhotel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Menghadiri kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan Blanko KTL-EL serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dikutip dari Permendagri No 73 Tahun 2022, dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Berdasar database pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK, terdapat nama-nama yang tidak sesuai kaidah, disingkat sehingga dapat diartikan dengan banyak asumsi, bahkan bertentangan dengan norma kesusilaan. Padahal nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorag sebagai identitas diri.
Memperhatikan ketidaksesuaian itu, berdampak antara lain nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik (Akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank).
Ini menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.
Sebagai contoh, panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. Di samping itu, nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup. Bahkan sampai dia berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup.
Lewat Sosialisasi Ini Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan kebijakan penyenggelaraan kependudukan dan pencatatan sipil dimaksud.
Berita Terkait

Kunjungan Wakil Wali Kota terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan p...…

Halal Bihalal dan Rapat Evaluasi Internal Disdukcapil : Momentum Pererat Silahturahmi dan Tingkatkan Kinerja
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) Kota...…

Ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas'ud, S.E., M.E. dan Bapak Wakil Gubernur Ir. H. Seno Aji, M.Si
Selamat & Sukses atas Pelantikan Bapak Gubernur dan W...…

Ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Wali kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud, S.E., M.E. dan Bapak Wakil Wali Kota Dr. Ir. Bagus Susetyo, M.M
Selamat & Sukses atas Pelantikan Bapak Wali Kota dan...…

Disdukcapil Balikpapan melaksanakan Forum Konsultasi Publik di Maxone Hotel Balikpapan
Disdukcapil Balikpapan melaksanakan Forum Konsultasi Publ...…
Artikel Terkait

Penerapan Pelayanan Dokumen Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di Disdukcapil Kota Balikpapan
Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki kete...…

UU Perlindungan Data Pribadi Dalam perspektif Data Kependudukan
BPP, 22 Desember 2022, Setelah menunggu sejak 2019, akhir...…

PENGERTIAN AKTA CATATAN SIPIL
Istilah/perkataan "akta" yang dalam bahasa Bela...…