Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Hadiri Sosialisasi Permendagri 72 dan 73 Tahun 2022 di Swiss-Belhotel Balikpapan
Berita Capil
Ahmad Muhrani
2 November 2022 | 195 kali
Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Hadiri Sosialisasi Permendagri 72 dan 73 Tahun 2022 di Swiss-Belhotel Balikpapan
Balikpapan - 02 November 2022, Bertempat di Ball Room Swiss-Belhotel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Menghadiri kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan Blanko KTL-EL serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dikutip dari Permendagri No 73 Tahun 2022, dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Berdasar database pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK, terdapat nama-nama yang tidak sesuai kaidah, disingkat sehingga dapat diartikan dengan banyak asumsi, bahkan bertentangan dengan norma kesusilaan. Padahal nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorag sebagai identitas diri.
Memperhatikan ketidaksesuaian itu, berdampak antara lain nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik (Akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank).
Ini menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.
Sebagai contoh, panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. Di samping itu, nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup. Bahkan sampai dia berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup.
Lewat Sosialisasi Ini Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan kebijakan penyenggelaraan kependudukan dan pencatatan sipil dimaksud.
Berita Terkait
Disdukcapil Kota Balikpapan Gelar Perekaman KTP-el bagi Pemula dan Aktivasi IKD di Sekolah Khusus Santo Fransiskus Asisi
Balikpapan, 28 Agustus 2024 – Dala...…
Imigrasi Balikpapan dan Disdukcapil Kota Balikpapan Tingkatkan Akurasi Data Kewarganegaraan melalui Kolaborasi
Balikpapan, 28 Agustus 2024 – Dala...…
Disdukcapil Balikpapan Gelar Jemput Bola Aktivasi IKD di Dinas Perhubungan
Balikpapan – Pada Selasa, 27 Agust...…
Disdukcapil Kota Balikpapan Gelar Layanan Jemput Bola Identifikasi Data Kependudukan untuk Penduduk Rentan
Balikpapan – Dalam upaya meningkat...…
Disdukcapil Kota Balikpapan Lakukan Perekaman KTP-el dan Aktivasi IKD di SLB Dharma Kencana
Balikpapan, 21 Agustus 2024 – Dina...…
Artikel Terkait
Penerapan Pelayanan Dokumen Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di Disdukcapil Kota Balikpapan
Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki kete...…
UU Perlindungan Data Pribadi Dalam perspektif Data Kependudukan
BPP, 22 Desember 2022, Setelah menunggu sejak 2019, akhir...…
PENGERTIAN AKTA CATATAN SIPIL
Istilah/perkataan "akta" yang dalam bahasa Bela...…