Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Membuka Layanan KTP el dan Pendaftaran IKD pada Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024


Berita Capil

Ahmad Muhrani

15 Februari 2024 | 556 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Membuka Layanan KTP el dan Pendaftaran IKD pada Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024

Dalam rangka mendukung partisipasi aktif warga Kota Balikpapan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan telah membuka layanan khusus. Mulai dari perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el), pencetakan KTP el, hingga pendaftaran Kartu Identitas Dukuh (IKD) akan tersedia pada hari pemungutan suara.

 

Pelayanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan untuk kegiatan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Berlangsung pada hari pemungutan suara, layanan ini akan dibuka dari pukul 08.15 hingga 14.00 WITA.

 

Warga yang ingin melakukan perekaman KTP el atau pencetakan ulang KTP el dapat mengunjungi kantor Disdukcapil Kota Balikpapan pada waktu tersebut. Selain itu, layanan pendaftaran Kartu Identitas Dukuh (IKD) juga akan tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi penduduk.

 

Disdukcapil Kota Balikpapan mengimbau seluruh warga yang belum memiliki atau perlu memperbarui dokumen kependudukan mereka untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah, warga dapat melakukan hak pilihnya dengan lebih mudah dan lancar.

 

Demikianlah informasi mengenai layanan khusus yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Semoga dengan adanya layanan ini, partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi semakin meningkat.