URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kepala Dinas
Pasal 3
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang kependudukan dan catatan sipil serta tugas pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi dan konsultasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pengawasan penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil;
e. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan jaringan komunikasi data administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
f. perekaman data hasil pelayanan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil serta pemutakhiran data penduduk;
g. pengelolaan dan penyajian data kependudukan;
h. pelaksanaan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan perlindungan penduduk;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaran pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil;
j. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagian Kedua Sekretariat
Pasal 5
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, kearsipan dan surat menyurat serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(3) Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
c. pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
d. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
e. pengadaan blanko dokumen kependudukan dan akta catatan sipil;
f. pelayanan administrasi perjalanan dinas;
g. pengoordinasian bidang-bidang dilingkup dinas;
h. pengoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan; dan
i. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pasal 7
Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 2 huruf a, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyusunan rencana strategis dinas;
b. melaksanakan penyusunan program dan kegiatan dinas;
c. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas;
d. mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan di bidang-bidang lingkup dinas;
e. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
f. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
g. menyiapkan bahan penyusunan LAKIP dinas; dan
h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 8
Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka
2 huruf b, mempunyai tugas :
a. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
b. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
c. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
d. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
e. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
f. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
g. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
h. mengadakan blangko dokumen kependudukan dan akta catatan sipil;
i. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
j. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
k. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
l. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
m. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 9
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka 2 huruf c, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
b. mengkoordinir penyusunan RKA/DPA SKPD
c. melaksanakan sistim akutansi pengelolaan keuangan SKPD;
d. menyusun laporan keuangan SKPD;
e. mempersiapkan dan menyusun kelengkapan administrasi keuangan;
f. melaksanakan verifikasi kelengkapan bukti-bukti administrasi keuangan;
g. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
h. menyusun neraca SKPD;
i. mengoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
j. melaksanakan verifikasi dan perhitungan anggaran dinas;
k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Bidang Pelayanan Kependudukan
Pasal 10
(1) Bidang Pelayanan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendaftaran, pengolahan, penerbitan dokumen kependudukan, pengawasan dan pengendalian penduduk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bidang Pelayanan Kependudukan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(3) Bidang Pelayanan Kependudukan membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Bidang Pelayanan Kependudukan menyelenggarakan
fungsi :
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Kependudukan;
b. penyusunan petunjuk teknis pendaftaran, pengolahan dan penerbitan dokumen kependudukan;
c. pengoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
d. penyiapan bahan rencana dan program penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
e. pelaksanaan sosialisasi pendaftaran dan pelayanan administrasi kependudukan;
f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penduduk;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan bidang pendaftaran penduduk; dan
h. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 12
Seksi Pelayanan Penduduk Pendatang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 3 huruf a, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pendatang;
b. melaksanakan pelayanan pendaftaran dan pengolahan dokumen penduduk pendatang;
c. melaksanakan penatausahaan pendaftaran penduduk pendatang;
d. menyiapkan bahan sosialisasi pendaftaran penduduk pendatang;
e. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan pendaftaran penduduk pendatang;
f. menyusun laporan pelaksanaan Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pendatang;
g. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 13
Seksi Pelayanan Penduduk Tetap Dan Warga Negara Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 huruf b mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Pelayanan Penduduk Tetap dan Warga Negara Asing;
b. melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk tetap dan warga negara asing meliputi : pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk , penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang, tinggal sementara, pindah datang antar negara, penduduk rentan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan;
c. melaksanakan penatausahaan pendaftaran penduduk tetap dan warga negara asing;
d. menyiapkan bahan sosialisasi pendaftaran penduduk tetap dan warga negara asing;
e. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan pendaftaran penduduk tetap dan warga negara asing;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi pendaftaran penduduk tetap dan warga negara asing; dan
g. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagian Keempat
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Pasal 14
(1) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas
melaksanakan penyelenggaraan pendaftaran, pengolahan
dan penerbitan dokumen pencatatan sipil sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh kepala
bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil.
(3) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahkan seksi
yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab
langsung kepada kepala bidang.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil,
menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
b. penyusunan petunjuk teknis pendaftaran, pengolahan dan penerbitan dokumen akta catatan sipil;
c. pengoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
d. penyiapan bahan rencana dan program penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
e. pelaksanaan sosialisasi pendaftaran dan pelayanan pencatatan sipil;
f. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 16
Seksi Kelahiran, Kematian, Pengesahan Dan Pengakuan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 huruf a,
mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Kelahiran, Kematian, Pengesahan dan Pengakuan Anak;
b. melaksanakan pemberian layanan pencatatan kelahiran, kematian, pengesahan dan pengakuan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan dan pembatalan akta.
c. melaksanakan pengolahan dokumen dan penerbitan akta kelahiran, kematian, pengesahan dan pengakuan anak perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan dan pembatalan akta;
d. menyelenggarakan penatausahaan pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, pengesahan dan pengakuan anak perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan dan pembatalan akta;
e. menyiapkan rencana dan program penyelenggaraan pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, pengesahan dan pengakuan anak perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan dan pembatalan akta;
f. menyiapkan bahan sosialisasi pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, pengesahan dan pengakuan anak perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan dan pembatalan akta;
g. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kelahiran, Kematian, Pengesahan dan Pengakuan Anak;
h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 17
Seksi Perkawinan Dan Perceraian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 4 huruf b, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraian;
b. melaksanakan pemberian layanan pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan dan perceraian;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan dan perceraian;
d. melaksanakan penatausahaan pelayanan pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan dan perceraian;
e. menyiapkan bahan sosialisasi pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan dan perceraian.
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraian;
g. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagian Kelima
Bidang Pengolahan Data Dan Dokumentasi
Pasal 18
(1) Bidang Pengolahan Data Dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi kependudukan dan pencatatan sipil.
(2) Bidang Pengolahan Data Dan Dokumentasi dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(3) Bidang Pengolahan Data Dan Dokumentasi membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.
Pasal 19
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18
ayat (1), Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi
menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi;
b. pelaksanaan penyusunan kebijakan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pelaksanaan penyusunan rencana, pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak sistem informasi dan dokumentasi kependudukan dan catatan sipil;
e. pelaksanaan fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi pengelolaan informasi dan dokumentasi kependudukan dan pencatatan sipil;
f. penyajian data informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. penyusunan laporan berkala kependudukan dan pencatatan sipil;
h. penyelenggaraan pemutakhiran data kependudukan secara berkala;
i. penyusunan data base kependudukan sesuai kebutuhan Pemerintah Kota;
j. pemantauan dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di kecamatan dan kelurahan;
k. penyelenggaraan tata kearsipan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
l. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Seksi Jaringan Dan Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 5 huruf a, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Jaringan dan Aplikasi;
b. menyusun rencana dan pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. melaksanakan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak lainnya sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil serta jaringan komunikasi data;
d. melaksanakan pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi dan aplikasi sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
e. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Jaringan dan Aplikasi;
g. melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pasal 21
Seksi Pengolahan Data Dan Statistik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 5 huruf b, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Statistik;
b. menyusun profil kependudukan;
c. melaksanakan pengolahan data hasil pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
d. melaksanakan pemeliharaan data kependudukan dan pencatatan sipil;
e. melaksanakan pemutakhiran data penduduk;
f. melaksanakan penyajian data kependudukan dan pencatatan sipil;
g. menyusun laporan kependudukan secara berkala;
h. melnyusun laporan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Statistik;
i. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 22
Seksi Penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka 5 huruf c, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Penyimpanan Arsip;
b. melaksanakan pengklasifikasian dan pengkodifikasian arsip kependudukan dan pencatatan sipil;
c. penyelenggaraan pemeliharaan arsip dan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas jabatan fungsional arsiparis dilingkungan dinas;
e. melaksanakan penyusutan arsip kependudukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai peraturan yang berlaku.
Bagian Keenam
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 23
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Pasal 24
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya;
(2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional serta Rincian Tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 25
(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas;
(2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, uraian tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
(1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah dinyatakan tidak berlaku.
(2) Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
| |
|
|
| |
Terakhir diperbaharui : 2011-06-22 |
|
| |
|
|
|