Kutipan Akta Kematian


Kutipan Akta Kematian

Persyaratan


 

Akta Kematian (Baru)


  1. Upload Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter;
  2. Upload Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak memiliki identitasnya;
  3. Upload Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  4. Upload Surat pernyataan kematian dari Maskapai Penerbangan/Perhubungan laut bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  5. Upload Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang Kematiannya di luar wilayah NKRI;
  6. Bagi yang meninggal sudah lama, sehingga data yang bersangkutan tidak ada dokumen identitas dan tidak ada di dalam Database kependudukan maka harus mendapat putusan dari pengadilan Negeri;
  7. Bagi yang meninggal sudah lama, namun masih ada dokumen kependudukan di lengkapi dengan :
    1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kematian
    2. Surat pernyataan belum pernah dibuatkan akta kematian ditandatangani oleh ahli waris
    3. Pengantar RT dan Lurah (peengantar lurah dalam bentuk Surat Kematian secara manual sebagai pengganti formular permohonan kematian
    4. Surat pernyataan penjaga makam
    5. Foto makam (tampak nisan) dan gapura makam
  8. Apabila meninggal di rumah, Maka harus Dimintakan Visum Verbal dari Puskesmas setempat;
  9. Upload Kartu Keluarga dan KTP-el asli almarhum.
  10. Upload Kartu Keluarga dan KTP-el pemohon (ahli waris)
  11. Upload KTP-el 2 orang saksi
  12. Upload Surat kuasa jika yang mengurus bukan ahli waris
  13. Upload dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing 
  14. Mengisi formulir pada aplikasi

 

Akta Kematian Hilang/Rusak


  1. Upload surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  2. Upload foto akta kematian asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
  3. Mengisi formulir pada aplikasi

 


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


 

Akta Kematian (Baru)


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Akta Kematian
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
  8. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

 

Akta Kematian Hilang/Rusak


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan kehilangan/kerusakan dokumen akta pencatatan sipil
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
  8. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

 


Jangka Waktu Pelayanan


24 jam ( 1 hari kerja ) apabila berkas lengkap dan sesuai

 


Biaya


Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)

 


Penanganan Pengaduan


  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

          Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

          Instagram : #disdukcapilbpn