Kutipan Akta Kelahiran


Kutipan Akta Kelahiran

Persyaratan


 

Pencatatan Kelahiran WNI


  1. Upload Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah  sakit/ dokter/ bidan
  2. Upload Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  3. Upload Kartu Keluarga dan KTP-el
  4. Upload Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  5. Upload SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), jika tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan
  6. Upload buku nikah atau ijazah pemohon bagi yang menggunakan SPTJM
  7. Mengisi formulir pada aplikasi

 

Akta Kelahiran Hilang/Rusak


  1. Upload surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  2. Upload foto akta kelahiran asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
  3. Mengisi formulir pada aplikasi

 

Pencatatan Kelahiran Orang Asing


  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / RS
  2. Dokumen Perjalanan,
  3. Paspor
  4. Sertifikat perkawinan
  5. KTP-el
  6. kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan

 


Sistem Mekanisme dan Prosedur


 

Pencatatan Kelahiran WNI


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Akta kelahiran dengan produk 3 in 1 (akta kelahiran, kartu keluarga dan KIA)
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
  8. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

 

Akta Kelahiran Hilang/Rusak


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Kehilangan atau Kerusakan Dokumen Pencatatan Sipil
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
  8. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

 

Pencatatan Kelahiran Orang Asing


  1. Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. Pemohon Mengisi Formulir
  4. Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
  5. Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
  6. Pemohon mangambil dokumen akta

 


Jangka Waktu Pelayanan


 

Bagi WNI


24 jam ( 1 hari kerja ) apabila berkas lengkap dan sesuai

Bagi WNA


3 hari kerja

 


Biaya


Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)

 


Penanganan Pengaduan


  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

              Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

              Instagram : #disdukcapilbpn