KTP EL


KTP EL

Persyaratan


 

KTP Elektronik Baru


  1. Fotocopy Kartu Keluarga

 

Pergantian KTP Elektronik, karena Hilang atau Rusak


  1. Upload Fotocopy Kartu Keluarga,
  2. Upload Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (untuk KTP-el yang hilang), 
  3. Upload foto KTP-el yang rusak
  4. Mengisi formulir pada aplikasi

 

Pergantian KTP Elektronik, karena Perubahan Data


  1. Upload Kartu Keluarga terbaru
  2. Upload KTP lama
  3. Mengisi formulir pada aplikasi

 

KIA (Kartu Identitas Anak)


  1. Upload Kartu Keluarga
  2. Upload Akta Kelahiran
  3. Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar sesuai dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 tahun ke atas
  4. Mengisi formulir pada aplikasi

 


Sistem Mekanisme dan Prosedur


 

KTP Elektronik Baru


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih menu antrian online (antrian perekaman KTP elektronik)
  3. Pemohon memilih tangga dan waktu perekaman KTP el
  4. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil membawa copy KK
  5. Pemohon dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  6. Pemohon melakukan perekaman biometrik sidik jari dan mata serta foto
  7. Pemohon mengambil sendiri KTP elektronik di Kantor Disdukcapil

 

Pergantian KTP Elektronik, karena Hilang atau Rusak


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan kehilangan, kerusakan, cetak ulang  KK atau cetak KTP (karena kehilangan, kerusakan, perubahan data, penggantian suket)
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon mendapat notifikasi melalui SMS untuk pengambilan KTP el
  8. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil/melalui jasa pengiriman online

 

Pergantian KTP Elektronik, karena Perubahan Data


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan kehilangan, kerusakan, cetak ulang  KK atau cetak KTP (karena kehilangan, kerusakan, perubahan data, penggantian suket)
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon mendapat notifikasi melalui SMS untuk pengambilan KTP el
  8. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil/melalui jasa pengiriman online

 

Penerbitan KIA


  1. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Cetak KIA
  5. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. Pemohon mendapat notifikasi melalui SMS untuk pengambilan KTP el
  8. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil/melalui jasa pengiriman online

 


Jangka Waktu Pelayanan


3 hari kerja

 


Biaya


Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)

 


Penanganan Pengaduan


  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

               Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

               Instagram : #disdukcapilbpn