SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL


SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL

Persyaratan



  1. Surat permohonan
  2. Akta pencatatan sipil
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP – el

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur



  1. Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. Pemohon Mengisi Formulir
  4. Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
  5. Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
  6. Pemohon mengambil dokumen surat keterangan

 

Jangka Waktu Pelayanan



3 hari kerja

 

Biaya



Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)

 

Penanganan Pengaduan



  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

              Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

              Instagram : #disdukcapilbpn