SURAT KETERANGAN PENGGANTI IDENTITAS (PENDUDUK RENTAN)


SURAT KETERANGAN PENGGANTI IDENTITAS (PENDUDUK RENTAN)

Persyaratan



  1. Pendataan melalui wawancara
  2. Berita acara hasil pemeriksaan biometrik

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur



  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dan melakukan pengisian formulir berita acara
  2. Pemohon melakukan wawancara dengan salah satu petugas
  3. Pemohon melakukan pengecekan biometrik
  4. Pemohon melakukan pengisian formulir F1.01 yang ditandatangani oleh RT, Lurah dan Camat.
  5. Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas
  6. Pemohon mengambil dokumen berupa surat keterangan

 

Jangka Waktu Pelayanan



3 hari kerja

 

Biaya



Tanpa dipungut biaya (Rp. 0)

 

Penanganan Pengaduan



  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

Instagram : #disdukcapilbpn